
Ekoteologi Islam: Merawat Bumi sebagai Perwujudan Iman
Perubahan iklim dan degradasi sumber daya alam yang ada di sekitar masyakat dunia kian membutuhkan perhatian khusus, respons yang diperlukan bukan lagi sebatas pada sisi teknisnya saja, namun sudah harus pada sisi praksis. Agama Islam menawarkan ekoteologi sebagai kerangka kerja yang mentransformasikan hubungan manusia dan alam sebagai bentuk tanggung jawab moral yang bernilai ibadah di hadapan Allah. Sejauh ini, Kementrian Agama Republik Indonesia memberikan dorongan penuh pada kajian ekoteologi, dalam bentuk penguatan fikih lingkungan sebagai landasan kebijakan untuk membumikam kesadaran ekologis di tengah masyarakat.
- Paradigma Tauhid: Alam sebagai Ayat Kauniyah
Konsep ketuhanan dalam Islam, atau Tauhid dapat menjadi fondasi utama ekoteologi Islam, yang menegaskan posisi Allah sebagai pemilik mutlak alam semesta. Konsep ini bukanlah objek mati yang dapat dieksploitasi secara serampangan, karena memuat realitas spiritual yang suci.
Setiap makhluk atau pun elemen yang ada pada alam semesta dapat dinilai sebagai ayat kauniyah, yakni sebuah tanda dan penanda keberadaan Allah dan keagungan-Nya. Oleh sebab itu, eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertaggung jawab bukan hanya dipandang sebagai kesalahan teknis, namun sebagai bentuk pelanggaran dan kegagalan dalam memahami Tauhid.
- Empat Fondasi yang Harus Dipahami Manusia
Setidaknya terdapat empat mandat etis bagi manusia yang dikonsepkan dalam Al-Qur’an:
- Khalifah fi Al-Ard: Manusia ditunjuk oleh Allah sebagai pengelola bumi, untuk memegang otoritas yang terbatas. Sebagai pemimpin, manusia harus memastikan bahwa bumi tidak rusak dan tercemar, yang pada akhirnya akan menghilangkan deversitas makhluk di bumi.
- Amanah: Bumi yang dititipkan kepada manusia adalah bentuk janji moral dan spiritual yang Allah berikan kepada manusia. Maka amanah atau tanggung jawab yang dititipkan tersebut akan dimintai pertanggungjawabannya di Hari Akhir.
- Mizan: Lingkungan manusia hidup sudah Allah ciptakan dengan kadar yang sempurna, seimbang. Maka, mengeksploitasi sumber daya alam dengan semena-mena tanpa pertanggungjawaban, adalah bentuk pelanggaran tatanan kosmik yang seimbang.
- Islah: Sebagai pemegang mandat di bumi, manusia juga diperintahkan untuk merestorasi kerusakan alam yang ditimbulkan oleh tangan-tangan keserakahan. Bentuk perbaikan atau islah bukan sekadar himbauan saja, namun dalam bentuk perbaikan yang proaktif.
- Fiqh Ekologi: Transformasi Etika dalam Hukum Praktis
Dalam kaidah fiqhiyyah terdapat kaidah al dharar yuzal, yakni penghilangan kemudaratan harus diutamakan ketika bahaya yang diketahui dapat memberikan dampak buruk yang lebih luas. Konsep teologis ini dapat menjadi regulasi yang jelas untuk menghentikan perusakan alam.
- Status Kewajiban: Menjaga dan melestarikan alam merupakan kewajiban atas semua individu (Fardhu Ain), pada hal-hal yang memberikan efek langsung bagi manusia. Semisal penjagaan air dan pengelolaan sampah, menjaga sumber air dari pencemeran, tentu akan menjaga seluruh manusia atau hewan yang ikut menggunakan sumber air tersebut. Adapun kewajiban kolektif (Fardhu Kifayah) berupa reboisasi nasional, atau menajemen sampah dalam skala nasional.
- Aspek Sanksi: Fiqh Ekologi mengubah larangan etis menjadi hukum positif yang memungkinkan penetapan sanksi atau denda bagi pelaku perusakan lingkungan. Hal ini bertujuan untuk melindungi kemaslahatan umum (Maslahah Ammah) dari kepentingan eksploitatif individu atau eksploitasi terstruktur.
- Pendidikan Berkelanjutan: Tauhid-Based Green Learning
Transformasi ini membutuhkan pendekatan pendidikan yang holistik melalui model Tauhid-Based Green Learning. Pendekatan ini mengintegrasikan nilai-nilai lingkungan ke dalam kurikulum agar sains tidak lagi menjadi alat dominasi manusia atas alam, melainkan sarana refleksi spiritual. Tujuannya adalah membentuk generasi yang memiliki gaya hidup tawazun (sederhana) untuk melawan budaya konsumerisme yang menjadi akar kerusakan bumi.
Dengan demikian, pelestarian alam dalam perspektif Islam merupakan manifestasi nyata dari ketaatan kepada Allah SWT dan tanggung jawab kemanusiaan global yang harus didukung oleh kebijakan regulatif yang kuat.



