
JUJURAN DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT BANJAR; ANTARA TRADISI, GENGSI, DAN BEKAL MEMULAI RUMAH TANGGA
Penulis : Dr. Dzikri Nirwana, M.Ag
Ketika perubahan zaman begitu cepat terjadi saat ini, masih ada terdapat tradisi-tradisi lokal yang tetap bertahan dan bahkan menjadi elemen penting dalam kehidupan masyarakatnya. Dalam masyarakat Banjar misalnya, ada salah satu tradisi perkawinan yang sampai sekarang dipertahankan, yang dikenal dengan istilah ‘jujuran’.
Bagi sebagian orang yang belum begitu mengenal adat Banjar, istilah jujuran barangkali mirip seperti mahar. Namun, dalam praktiknya pada masyarakat Banjar, keduanya memiliki perbedaan. Dalam Islam, mahar adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai bentuk konsekuensi adanya akad pernikahan. Sedangkan jujuran merupakan pemberian sejumlah uang yang disepakati dalam proses perkawinan adat dan umumnya digunakan untuk membantu pembiayaan resepsi serta mempersiapkan kebutuhan rumah tangga, terutama perlengkapan kamar pengantin. Dengan demikian, jujuran tidak hanya sekadar persoalan nominal uang, tetapi menjadi bagian dari sistem sosial dan budaya yang telah hidup dalam masyarakat Banjar secara turun-temurun.
Dari Prosesi Badatang hingga Kesepakatan Jujuran
Dalam adat perkawinan masyarakat Banjar, prosesi pemberian jujuran berlangsung melalui beberapa tahapan berikut.
Tahap pertama, adalah badatang, yaitu proses lamaran. Pada tahap ini, pihak keluarga atau kerabat calon pengantin laki-laki datang ke rumah calon pengantin perempuan untuk menyampaikan maksud baik untuk melangsungkan perkawinan.
Tahap kedua, dilanjutkan dengan proses tawar-menawar nominal jujuran. Inilah salah satu tahap penting dalam perkawinan adat Banjar. Besaran jujuran tidak selalu sama antara satu perkawinan dan perkawinan lainnya. Apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan, proses perkawinan dapat dilanjutkan. Sebaliknya, ketidaksepakatan mengenai nominal jujuran dapat menyebabkan rencana perkawinan tidak berlanjut. Selain nominal uang yang diberikan, terdapat pula permintaan perlengkapan tertentu, termasuk pakaian dari kepala hingga kaki yang akan diberikan pada saat perkawinan.
Tahap ketiga, setelah kesepakatan tercapai, dilanjutkan dengan proses patalian, yakni pemberian cincin pertunangan sebagai bentuk ikatan ‘resmi’ antara calon pengantin laki-laki dengan calon pengantin perempuan.
Terkait dengan pemberian jujuran, dalam satu riset tentang Tradisi ‘Jujuran’ di Desa Rantauan Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan, tahun 2019 yang ditulis oleh Akmal, disebutkan bahwa uang tersebut diserahkan sekitar lima belas hari sebelum resepsi. Sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan resepsi di rumah pihak calon pengantin perempuan, sedangkan sebagian lainnya digunakan untuk membeli perlengkapan kamar pengantin seperti ranjang, kasur, lemari, dan hiasan kamar lainnya. Dari sini terlihat bahwa secara tradisional, jujuran memiliki fungsi bersifat praktis, yakni untuk membantu calon pengantin perempuan mempersiapkan kehidupan rumah tangga yang akan segera dimulai.
Berapa Besar Jujuran dalam Masyarakat Banjar?
Bagian yang paling menarik perhatian masyarakat Banjar adalah terkait dengan pertanyaan besaran atau nominal jujuran tersebut. Dalam riset Akmal sebelumnya, disebutkan bahwa nominal jujuran bersifat variatif.
Dalam hal ini, besaran atau nominal jujuran dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang melekat pada calon pengantin perempuan, antara lain tingkat pendidikan, pekerjaan atau kemampuan ekonomi, serta kecantikan. Selain itu, terdapat pula faktor sosial berupa gengsi keluarga. Nominal jujuran yang pernah diterima oleh kakak atau sepupu dapat menjadi semacam standar pembanding dalam menentukan jujuran bagi anggota keluarga lainnya.
Dalam riset tersebut, ditemukan pula adanya peningkatan nominal jujuran dari waktu ke waktu. Sekitar satu dekade sebelumnya, nominal jujuran berada pada kisaran belasan juta rupiah. Sementara itu, dalam perkembangan berikutnya, nominal yang umum diminta dapat mencapai sekitar tiga puluh juta rupiah atau lebih. Kenaikan tersebut menjadi persoalan tersendiri bagi sebagian masyarakat. Di wilayah Hulu Sungai misalnya, sebagian besar laki-laki usia lajang bekerja sebagai tukang bangunan atau pengrajin mebel. Penghasilan yang relatif terbatas membuat mereka harus menabung dalam waktu cukup lama untuk memenuhi standar nominal jujuran.
Dari sinilah kemudian muncul paradoks sosial tentang tradisi jujuran ini, bahwa di satu sisi jujuran dipandang sebagai bagian penting untuk kemaslahatan perkawinan, sementara di sisi lain nominalnya justru dapat menjadi beban ekonomi bagi calon pengantin laki-laki dan keluarganya
Mengapa Tradisi Ini Tetap Bertahan?
Meskipun jujuran ini dapat menjadi beban, namun ternyata masyarakat masih mempertahankannya. Dalam riset Akmal ditemukan fakta bahwa jujuran ini telah menjadi bagian yang sangat kuat dari identitas budaya masyarakat Banjar. Jujuran dipandang sebagai tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun dan telah melekat dalam kehidupan masyarakat.
Dalam perspektif sosial, sebuah tradisi tentu tidak bertahan hanya karena terus diulang. Ia dapat bertahan karena masyarakat memberikan makna tertentu terhadapnya. Dalam konteks jujuran ini, masyarakat Desa Rantawan memandangnya sebagai bagian dari perkawinan adat Banjar yang semestinya tetap dilaksanakan.
Selain menjadi tradisi, terdapat pula faktor lainnya, berupa dorongan dari keluarga calon pengantin perempuan. Jujuran ini dipandang memiliki fungsi untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan kamar pengantin. Karena itulah, ketiadaan jujuran dianggap dapat menyulitkan calon pengantin perempuan dalam mempersiapkan perlengkapan awal untuk memulai kehidupan rumah tangga.
Tradisi jujuran ini juga dapat dipahami sebagai bentuk simbolik keseriusan, kejujuran, dan komitmen seorang laki-laki terharap seorang perempuan untuk memasuki kehidupan perkawinan. Semakin besar perjuangan yang dilakukan untuk mempersiapkan perkawinan, diharapkan semakin besar pula kesadaran bahwa perkawinan bukanlah perkara yang sembarangan. Namun, di sinilah muncul persoalan lainnya yang memerlukan kebijaksanaan, bahwa jujuran semestinya menjadi sarana untuk memperkuat nilai, bukan malah berubah menjadi beban yang justru menghalangi ikatan perkawinan.
Antara Tradisi dan Gengsi
Salah satu temuan penting penelitian dalam riset Akmal sebelumnya, adalah bahwa besarnya jujuran tidak selalu semata-mata ditentukan oleh kebutuhan nyata perkawinan. Dalam beberapa kasus, ternyata faktor gengsi juga turut memengaruhi. Ketika sebuah keluarga melihat bahwa seorang kerabat memperoleh jujuran dalam jumlah besar, nominal tersebut dapat menjadi tolok ukur bagi perkawinan berikutnya. Akibatnya, jujuran berpotensi mengalami kenaikan, bukan hanya karena tuntutan ekonomi, tetapi juga karena keinginan mempertahankan prestise keluarga.
Pada titik inilah, tradisi jujuran menghadapi tantangan yang besar. Ketika nilai budaya bercampur dengan gengsi sosial, makna awal tradisi dapat saja mengalami pergeseran. Jujuran yang pada mulanya berfungsi sebagai bekal untuk membantu calon pengantin memulai kehidupan rumah tangga, dapat berubah menjadi ukuran status sosial. Padahal, kualitas sebuah perkawinan tentu tidak dapat diukur dari besaran nominal uang jujuran yang diberikan.
Dalam konsep yang ideal, rumah tangga yang kokoh dibangun dengan tanggung jawab, komunikasi, kasih sayang, kesetiaan, dan kemampuan menjalankan kewajiban antara suami istri. Uang mungkin saja dapat membantu untuk memulai kehidupan, tetapi tidak dapat menggantikan karakter dan komitmen.
Menjaga Tradisi, Menghindari Beban
Tradisi jujuran adalah salah satu kekayaan budaya masyarakat Banjar yang patut diapresiasi dan dipahami secara proporsional. Menghilangkannya secara tergesa-gesa, bukan menjadi satu-satunya solusi terhadap segala persoalan yang muncul. Sebaliknya, mempertahankannya tanpa kritik, juga bukan pilihan yang tepat, maka tindakan bijak yang diperlukan adalah dengan melakukan pemaknaan kembali terhadap tradisi.
Jujuran dapat dipertahankan sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat dan sebagai bentuk dukungan bagi calon pengantin dalam mempersiapkan kehidupan rumah tangga. Namun, untuk nominalnya, sebaiknya mempertimbangkan kemampuan ekonomi kedua belah pihak, dalam arti bahwa tradisi ini jangan sampai menjadi penghalang terhadap jalannya proses perkawinan yang sakral.
Dalam konteks ini, musyawarah mufakat menjadi elemen yang sangat penting perannya. Keluarga calon pengantin perempuan harusnya juga mempertimbangkan kemampuan finansial calon pengantin laki-laki. Sebaliknya, calon pengantin laki-laki juga perlu menunjukkan keseriusan dan tanggung jawab sesuai kemampuannya. Dengan demikian, jujuran dapat tetap menjadi tradisi yang hidup dan lestari, tetapi tidak kemudian kehilangan substansi kemanusiaannya.
Epilogi: Tradisi yang Seharusnya Menguatkan
Jujuran adalah sebuah cermin budaya, agama, ekonomi, dan kehidupan sosial yang saling berkaitan dalam masyarakat Banjar. Ia bukan hanya sekadar sejumlah uang yang diberikan menjelang perkawinan, tetapi menjadi elemen penting dari proses sosial yang melibatkan dua keluarga. Ia juga melambangkan kesepakatan, harapan, tanggung jawab, dan simbol penghormatan terhadap perkawinan.
Namun, setiap tradisi tentu perlu terus direnungkan, dalam arti bahwa tradisi yang hidup adalah tradisi yang mampu beradaptasi dengan zaman tanpa kehilangan nilai dasarnya. Oleh rarena itu, jujuran idealnya harus dipahami, bukan hanya sebagai ‘harga’ seorang perempuan, bukan pula menjadi ajang kompetisi nominal antar keluarga. Jujuran lebih tepat dipahami sebagai elemen dari kesepakatan sosial dan budaya untuk membantu mempersiapkan kehidupan rumah tangga yang lebih baik.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan sebuah perkawinan bukanlah dilihat dari seberapa besar jujuran yang diberikan, melainkan seberapa besar tanggung jawab, kasih sayang, dan komitmen yang mampu dibangun oleh suami istri setelah akad diucapkan. Uang jujuran mungkin akan habis dibelanjakan untuk resepsi dan perlengkapan rumah tangga, namun tanggung jawab dalam rumah tangga, itulah ‘jujuran’ yang sebenarnya harus dibayar setiap hari.
(Editor: Humas Fuh/Alf)




