
KETIKA LANGIT KALIMANTAN BERASAP: MEMBACA KABUT ASAP DENGAN KACAMATA AL-QUR’AN
Oleh: Syamsuni, S.Pd.I., MA
Ada sesuatu yang sering kita anggap biasa sampai sesuatu itu tidak lagi terasa sebagaimana mestinya: udara yang bersih.
Pada pagi yang cerah, kita membuka pintu rumah, berangkat bekerja, mengantar anak ke sekolah, atau sekadar menikmati suasana pagi tanpa pernah berpikir panjang tentang udara yang sedang kita hirup. Ia hadir begitu saja. Tidak terlihat, tidak meminta perhatian, dan nyaris tidak pernah kita syukuri secara khusus.
Keadaan berubah ketika kabut asap datang.
Langit Kalimantan yang biasanya akrab dengan warna biru perlahan berubah kelabu. Jarak pandang memendek. Bau asap masuk ke rumah dan kendaraan. Mata terasa pedih, tenggorokan tidak nyaman, dan aktivitas di luar rumah mulai membutuhkan pertimbangan. Bahkan perjalanan udara pun dapat terganggu.
Bagi masyarakat Kalimantan, suasana semacam ini bukan sesuatu yang sepenuhnya asing. Kita pernah mengalaminya, menghirupnya, bahkan mungkin sudah hafal bagaimana rasanya ketika asap mulai menebal.
Beberapa hari terakhir, kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi perhatian di sejumlah wilayah Kalimantan. Dalam siaran pers 25 Agustus 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa Kalimantan Timur menghadapi ancaman kekeringan dan karhutla. Pada periode 1–23 Agustus 2026, tercatat 13.273 titik panas di wilayah tersebut. Pemerintah bersama BMKG, BNPB, TNI AU, Otorita IKN, dan pemerintah daerah juga melakukan operasi modifikasi cuaca sebagai bagian dari upaya penanggulangan.
Di Kalimantan Selatan, persoalan itu bahkan berdampak langsung terhadap aktivitas penerbangan. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, sebanyak 10 penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru, terdampak kabut asap. Jarak pandang sempat turun hingga sekitar 200 meter sebelum kemudian berangsur membaik.
Kita tentu berharap api segera padam. Kita berharap hujan segera turun dan membasahi lahan-lahan yang kering.
Namun, sebagai orang yang hidup di Kalimantan, ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting:
Apa yang dapat kita pelajari dari semua ini?
Pertanyaan itu membawa kita kepada Al-Qur’an.
Bukan karena Al-Qur’an harus menjelaskan secara teknis bagaimana kebakaran hutan terjadi. Untuk persoalan tersebut kita membutuhkan ilmu kehutanan, meteorologi, teknologi, pengalaman masyarakat, dan kebijakan publik.
Al-Qur’an berbicara pada wilayah yang lebih mendasar: bagaimana manusia memahami kedudukannya di bumi dan bagaimana ia mempertanggungjawabkan tindakannya terhadap kehidupan.
Ketika Fasād Terlihat di Sekitar Kita
Ada satu ayat yang terasa sangat dekat ketika kita berbicara tentang kerusakan:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia…”
(QS. al-Rūm [30]: 41).
Kata yang segera menarik perhatian adalah fasād.
Dalam khazanah bahasa dan tafsir Al-Qur’an, fasād berkaitan dengan keadaan rusak, menyimpang, atau keluar dari kondisi yang semestinya. Namun, kita perlu berhati-hati agar tidak serta-merta menyamakan seluruh makna fasād dalam tafsir klasik dengan konsep “kerusakan lingkungan” dalam pengertian modern.
Al-Ṭabarī, misalnya, menghimpun sejumlah riwayat mengenai makna fasād di darat dan laut. Dalam penjelasannya, ia mengaitkan kerusakan tersebut dengan perbuatan manusia, termasuk kemaksiatan dan dosa, serta akibat yang ditimbulkannya. Ayat itu kemudian mengarah pada tujuan agar manusia menyadari akibat perbuatannya dan kembali kepada jalan yang benar.
Al-Ṭabarī tentu tidak sedang berbicara tentang kebakaran hutan di Kalimantan. Karena itu, tidak tepat jika tafsirnya dipaksakan menjadi penjelasan teknis mengenai karhutla modern.
Yang menarik justru struktur moral ayat tersebut: ada perbuatan manusia, ada kerusakan yang muncul, dan ada dorongan untuk kembali melakukan perbaikan.
Di titik inilah tafsir klasik dapat berdialog dengan persoalan ekologis hari ini.
Kita dapat melihatnya di sekitar kita. Ketika hutan terbakar, persoalannya tidak berhenti pada pohon yang hangus. Habitat terganggu, kualitas udara menurun, aktivitas masyarakat terhambat, penerbangan terganggu, dan kehidupan manusia ikut menerima dampaknya.
Satu api dapat melahirkan persoalan yang panjang.
Karena itu, ketika membaca QS. al-Rūm [30]: 41 dalam konteks kabut asap, pertanyaan yang lebih produktif bukanlah:
“Apakah ayat ini sedang berbicara tentang karhutla?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Apa pesan etik ayat ini ketika kita berhadapan dengan kerusakan yang sebagian dampaknya berkaitan dengan tindakan manusia?”
Di sinilah gagasan rujū‘—kembali—menjadi penting.
Kembali bukan hanya setelah bencana berlalu. Kembali berarti mengoreksi cara berpikir, memperbaiki tindakan, dan menyadari bahwa manusia memiliki tanggung jawab terhadap akibat dari apa yang dilakukannya.
Maka ketika asap datang, pertanyaan kita tidak seharusnya berhenti pada:
“Siapa yang salah?”
Kita juga harus bertanya:
“Apa yang harus diperbaiki?”
Manusia di Bumi: Khalifah yang Memikul Amanah
Al-Qur’an menggambarkan posisi manusia di bumi melalui firman Allah:
إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”
(QS. al-Baqarah [2]: 30).
Makna khalīfah dalam khazanah tafsir tentu tidak sesederhana “penjaga lingkungan”. Para mufasir memberikan penjelasan yang beragam mengenai kedudukan manusia sebagai khalifah.
Namun, ketika konsep tersebut dibaca bersama ayat-ayat Al-Qur’an tentang fasād, iṣlāḥ, amānah, dan mīzān, muncul satu kesadaran yang sulit diabaikan:
Manusia memiliki kedudukan istimewa di bumi, tetapi kedudukan itu sekaligus membawa tanggung jawab.
Manusia diberi kemampuan untuk mengolah alam.
Ia bercocok tanam, membangun, memanfaatkan hutan, mengelola tanah, mengambil hasil bumi, dan mengembangkan berbagai sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Semua itu tidak dengan sendirinya salah.
Yang menjadi persoalan adalah ketika kemampuan mengelola berubah menjadi kebiasaan mengambil tanpa mempertimbangkan batas.
Pada titik tertentu, hutan hanya dilihat sebagai kayu. Lahan hanya dilihat sebagai ruang produksi. Sungai hanya dilihat sebagai sumber air. Tanah hanya dipandang sebagai komoditas.
Sementara kehidupan yang bergantung kepada semuanya perlahan kehilangan tempat dalam pertimbangan manusia.
Di sinilah konsep amānah menjadi penting.
Apa yang berada di tangan manusia bukan berarti bebas digunakan tanpa batas. Ada tanggung jawab yang menyertainya. Ada masyarakat yang ikut bergantung. Ada makhluk hidup lain yang berbagi ruang. Dan ada generasi yang belum lahir, tetapi kelak akan menerima bumi yang kita tinggalkan.
Maka pertanyaan ekologis pada akhirnya berubah menjadi pertanyaan moral:
Ketika kita mengambil sesuatu dari bumi hari ini, apa yang akan kita tinggalkan untuk mereka yang datang setelah kita?
Jangan Membuat Kerusakan Setelah Diperbaiki
Al-Qur’an mengingatkan:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki.”
(QS. al-A‘rāf [7]: 56).
Ayat ini terasa semakin dekat ketika dibaca dari perspektif lingkungan.
Bumi mempunyai keteraturan yang memungkinkan kehidupan berlangsung. Hutan memiliki fungsi. Tanah mempunyai daya dukung. Air memiliki siklus. Udara menopang kehidupan.
Kita sering tidak menyadari semua itu ketika keadaan berjalan normal.
Air masih tersedia. Hutan masih terlihat hijau. Udara masih dapat dihirup. Tanah masih mampu menghasilkan sesuatu.
Gangguan baru terasa ketika keseimbangan tersebut mulai hilang.
Dalam perkembangan pemikiran Islam kontemporer, ayat-ayat tentang fasād, iṣlāḥ, khalīfah, dan mīzān kemudian dibaca dalam kerangka etika lingkungan atau Islamic eco-theology. Sejumlah pemikir Muslim berusaha menunjukkan bahwa hubungan manusia dengan alam dalam Islam tidak semata-mata hubungan pemanfaatan, tetapi juga hubungan tanggung jawab moral.
Di sini posisi Al-Qur’an perlu ditempatkan secara tepat.
Al-Qur’an bukan buku teknis pengelolaan gambut. Ia tidak menggantikan ilmu kehutanan. Ia juga tidak menggantikan meteorologi.
Tetapi Al-Qur’an dapat menjawab pertanyaan yang berada di balik semua ilmu tersebut:
Untuk apa pengetahuan manusia digunakan?
Pengetahuan dapat digunakan untuk membuka lahan, tetapi juga dapat digunakan untuk memulihkannya.
Teknologi dapat dipakai untuk mengeksploitasi, tetapi dapat pula digunakan untuk mendeteksi dan mencegah kebakaran.
Kebijakan dapat melindungi kepentingan ekonomi, tetapi pada saat yang sama harus melindungi kehidupan.
Di situlah agama memberikan arah.
Mīzān: Ketika Keseimbangan Tidak Boleh Dilampaui
Al-Qur’an mengatakan:
وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ أَلَّا تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانِ
“Dan langit telah Dia tinggikan dan Dia letakkan keseimbangan, agar kamu jangan melampaui batas dalam keseimbangan itu.”
(QS. al-Raḥmān [55]: 7–8).
Mīzān menunjuk pada keseimbangan dan ukuran yang tepat.
Dalam konteks lingkungan, konsep ini memberikan ruang renungan yang luas.
Kita mungkin tidak memikirkan keseimbangan ketika semuanya berjalan normal. Air masih tersedia. Hutan masih hijau. Udara masih bersih. Tanah masih mampu menopang kehidupan.
Namun ketika keseimbangan terganggu, kita baru menyadari bahwa lingkungan bukan sekadar kumpulan benda yang berdiri sendiri.
Ada hubungan antara tanah, air, hutan, udara, manusia, dan makhluk hidup lainnya.
Karena itu, gangguan pada satu bagian dapat menimbulkan akibat pada bagian lain.
Kabut asap membuat hubungan tersebut tampak nyata.
Konsep mīzān memberi kita bahasa moral yang sederhana:
Jangan melampaui batas keseimbangan.
Asap Tidak Mengenal Batas Administratif
Ada satu hal sederhana yang sering luput dari perhatian:
Asap tidak mengenal batas administratif.
Ia tidak peduli apakah seseorang tinggal di kota atau desa. Ia tidak bertanya apakah seseorang memiliki lahan atau tidak. Ia juga tidak membedakan siapa yang menyalakan api dan siapa yang sama sekali tidak terlibat.
Ketika udara tercemar, masyarakat luas dapat menerima dampaknya.
Secara geografis pun, asap dapat bergerak melampaui batas wilayah. BMKG mencatat bahwa sebaran asap karhutla di Kalimantan Timur umumnya bergerak ke arah barat laut hingga timur laut dan dapat melewati batas administratif menuju Kalimantan Utara dan Sabah, Malaysia.
Karena itu, karhutla pada akhirnya bukan hanya persoalan lingkungan.
Ia adalah persoalan sosial.
Ia menyangkut kesehatan, pendidikan, transportasi, ekonomi, keselamatan penerbangan, dan kualitas hidup masyarakat.
Dalam konteks seperti ini, hadis Nabi Muhammad Saw. terasa relevan:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”
Prinsip tersebut sederhana, tetapi jangkauannya luas.
Kebutuhan ekonomi memang nyata. Masyarakat membutuhkan lahan. Pembangunan membutuhkan ruang. Aktivitas ekonomi membutuhkan sumber daya.
Namun kebutuhan tidak serta-merta membenarkan setiap cara.
Jika sebuah keuntungan hanya dapat diperoleh dengan menghadirkan kerugian besar bagi kehidupan orang lain, di situlah pertanyaan moral harus diajukan.
Sebab pada akhirnya, kita semua menghirup udara yang sama.
Kita Menunggu Hujan, tetapi Jangan Menunggu Kesadaran
Ketika kabut asap datang, harapan kita hampir sama:
Semoga hujan segera turun.
Harapan itu sangat manusiawi.
Dalam tradisi Islam, ketika kekeringan berlangsung, umat mengenal salat istisqā’ sebagai bentuk permohonan kepada Allah agar menurunkan hujan.
Tetapi doa tidak pernah berarti berhenti berikhtiar.
Kita memohon hujan sambil menjaga lahan.
Kita berharap api padam sambil mencegah munculnya api baru.
Kita menginginkan udara bersih sambil memperbaiki cara memperlakukan lingkungan.
Doa dan ikhtiar tidak perlu dipertentangkan.
Keduanya bertemu pada kesadaran bahwa manusia mempunyai kemampuan sekaligus keterbatasan.
Karena itu:
Kita boleh menunggu hujan. Tetapi jangan menunggu kesadaran.
Kesadaran harus tumbuh sebelum api kembali muncul.
Merawat Bumi Juga Bernilai Ibadah
Di tengah pembicaraan tentang kerusakan, barangkali kita juga perlu mengingat bahwa Islam tidak hanya mengajarkan apa yang harus dihindari, tetapi juga apa yang patut dilakukan.
Nabi Muhammad Saw. bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
“Tidaklah seorang Muslim menanam suatu tanaman atau menabur suatu benih, lalu tanaman itu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.”
(HR. al-Bukhārī, no. 2320; Muslim, no. 1553).
Hadis ini memberikan perspektif yang menarik.
Hubungan manusia dengan alam tidak selalu harus dibicarakan dalam bahasa larangan dan kerusakan.
Menanam, merawat, dan menghadirkan manfaat bagi makhluk lain pun dapat menjadi amal kebajikan.
Dalam konteks Kalimantan, pesan ini terasa sederhana tetapi penting.
Setelah berbicara tentang bagaimana mencegah api, kita juga perlu berbicara tentang bagaimana memulihkan kehidupan yang pernah terbakar.
Kepedulian ekologis tidak berhenti pada tindakan ketika bencana datang.
Ia dapat dimulai dari pekerjaan yang tampak sederhana: menjaga pohon, merawat tanah, mempertahankan air, memulihkan lahan, dan memastikan bumi tetap dapat memberi kehidupan kepada mereka yang datang setelah kita.
Hadis tersebut juga memperluas cara kita memahami khalīfah dan amānah.
Menjadi manusia yang bertanggung jawab di bumi bukan hanya berarti tidak merusaknya.
Ia juga berarti menghadirkan kehidupan dan kemanfaatan di dalamnya.
Sebuah pohon yang tumbuh dan memberi manfaat kepada manusia, burung, atau hewan lain, dalam bahasa Nabi, dapat menjadi sedekah.
Dengan demikian, merawat bumi tidak harus selalu dimulai dari gagasan besar.
Ia dapat dimulai dari kesediaan melakukan sesuatu yang baik, meskipun manfaatnya mungkin baru dirasakan oleh orang lain—bahkan oleh makhluk lain—pada waktu yang belum tentu kita saksikan.
Ketika Langit Kembali Biru
Kabut asap pada akhirnya akan berlalu.
Hujan akan turun.
Langit yang kelabu akan kembali memperlihatkan warna birunya.
Tetapi setelah semuanya kembali normal, ada satu pertanyaan yang sebaiknya tidak ikut hilang bersama asap:
Apa yang berubah dalam diri kita?
Apakah pengalaman ini hanya akan menjadi berita selama beberapa hari, lalu dilupakan ketika udara kembali bersih?
Ataukah ia menjadi kesempatan untuk memperbaiki cara kita memandang bumi?
QS. al-Rūm [30]: 41 mengingatkan hubungan antara perbuatan manusia dan munculnya fasād, sekaligus mengarahkan manusia untuk kembali dan memperbaiki diri.
QS. al-A‘rāf [7]: 56 mengingatkan agar manusia tidak melakukan ifsād setelah iṣlāḥ.
QS. al-Raḥmān [55]: 7–8 mengajarkan tentang mīzān, keseimbangan yang tidak boleh dilampaui.
Sementara konsep khalīfah dan amānah menempatkan manusia dalam posisi yang bukan hanya memiliki hak untuk memanfaatkan bumi, tetapi juga kewajiban untuk mempertanggungjawabkan cara pemanfaatannya.
Dari sinilah persoalan kabut asap dapat kita baca lebih jauh.
Ia bukan semata-mata persoalan musim kemarau.
Ia bukan pula sekadar persoalan api yang harus dipadamkan.
Ia dapat menjadi muhasabah ekologis.
Namun muhasabah ekologis juga harus ditempatkan dengan kehati-hatian teologis.
Kita tidak perlu tergesa-gesa menyebut sebuah bencana sebagai azab Tuhan. Kita tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk memastikan maksud Allah di balik setiap musibah.
Yang dapat kita lakukan adalah mengambil pelajaran, memperbaiki kesalahan, mencegah kerusakan, dan membangun cara hidup yang lebih bertanggung jawab.
Sebab agama tidak mengajarkan manusia untuk sekadar mencari kambing hitam setelah bencana terjadi.
Agama mengajarkan manusia untuk bercermin.
Kalimantan bukan sekadar wilayah yang kaya hutan, gambut, sungai, dan sumber daya alam.
Kalimantan adalah rumah.
Di dalamnya ada manusia yang bekerja, belajar, membesarkan anak, mencari nafkah, dan menggantungkan masa depan.
Ada pula satwa, tumbuhan, sungai, tanah, udara, dan seluruh jaringan kehidupan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Karena itu, menjaga Kalimantan tidak cukup dilakukan ketika api sudah terlihat.
Kesadaran harus hadir jauh sebelum api menyala.
Mungkin itulah salah satu cara sederhana membaca pesan Al-Qur’an di tengah kabut asap:
Bumi bukan sekadar tempat kita mengambil kehidupan.
Bumi adalah amanah tempat kita mempertanggungjawabkan kehidupan.
Maka ketika langit Kalimantan kembali berasap, barangkali yang perlu kita jernihkan bukan hanya udara.
Kita juga perlu menjernihkan cara pandang kita terhadap bumi.
Sebab langit yang kembali biru tidak dengan sendirinya berarti persoalan telah selesai.
Yang lebih penting adalah apakah setelah asap menghilang, kesadaran kita tetap tinggal.
(Editor: Humas Fuh/Alf)




