
FASĀD, MĪZĀN, DAN KHALĪFAH: MEMBACA KRISIS KARHUTLA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN
Fasād, Mīzān, dan Khalīfah: Membaca Krisis Karhutla Indonesia dalam Perspektif Al-Qur’an
Oleh: Alfinnor Effendy, S.Ag.,M.H
Setiap kali musim kemarau menguat, Indonesia seolah kembali berhadapan dengan ingatan yang belum pernah benar-benar selesai: hutan dan lahan terbakar, titik panas meningkat, langit mengelabu, kualitas udara menurun, dan masyarakat kembali menghadapi ancaman kabut asap.
Tahun 2026 memperlihatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar peristiwa musiman. Krisis ini kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia, terutama Sumatra dan Kalimantan. Dampaknya tidak berhenti pada kawasan yang terbakar, tetapi menjalar ke kesehatan masyarakat, pendidikan, ekonomi, keanekaragaman hayati, bahkan hubungan lintas batas negara.
Hingga Agustus 2026, sejumlah provinsi di Sumatra dan Kalimantan kembali menjadi wilayah prioritas penanganan karhutla. Puluhan ribu hektare lahan dilaporkan terdampak, sementara titik panas meningkat seiring kondisi kering. Pemerintah pun kembali mengerahkan operasi darat, patroli terpadu, pemadaman udara, dan berbagai langkah mitigasi.
Namun, di balik seluruh mobilisasi tersebut, pertanyaan mendasarnya tetap sama: “mengapa Indonesia terus kembali pada siklus yang serupa?”
Api muncul, hutan terbakar, asap menyelimuti wilayah, pemerintah mengerahkan sumber daya, api dipadamkan, lalu perhatian publik perlahan beralih. Ketika musim kering kembali datang beberapa tahun kemudian, ancaman yang sama kembali muncul.
Karhutla dengan demikian bukan hanya persoalan kebakaran, tetapi juga persoalan pola.
Indonesia telah mengalami sejumlah episode besar, antara lain pada 1997–1998, 2015, dan 2019. Krisis tersebut berbeda dalam skala dan konteks, tetapi memperlihatkan satu kenyataan: ketika kondisi kering bertemu dengan ekosistem yang rentan, kebakaran dapat kembali berubah menjadi krisis nasional dan regional.
Karena itu, karhutla tidak cukup dijelaskan hanya melalui cuaca.
Musim kemarau, kekeringan, perubahan pola iklim, dan El Niño memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Vegetasi mengering, lahan menjadi lebih mudah terbakar, dan angin mempercepat penyebaran api. Namun, faktor alam tidak dapat menghapus pertanyaan tentang tanggung jawab manusia.
Cuaca menciptakan kondisi, tetapi manusia sering kali menciptakan kerentanan.
Musim kemarau tidak mengubah tata guna lahan. Kekeringan tidak membuat kebijakan. Angin tidak menentukan arah pembangunan. Manusia yang melakukannya.
Karena itu, api harus dibaca sebagai bagian akhir dari proses yang lebih panjang. Sebelum api membesar, mungkin telah ada ekosistem yang kehilangan keseimbangannya, tata kelola yang perlu dievaluasi, pengawasan yang lemah, atau kepentingan ekonomi yang tidak selalu berjalan seiring dengan perlindungan ekologis.
Maka pertanyaannya tidak cukup berhenti pada:
Siapa yang menyalakan api?
Kita juga harus bertanya:
Sistem seperti apa yang membuat api begitu mudah berubah menjadi bencana?
Pertanyaan inilah yang membawa saya, sebagai seseorang yang berlatar belakang keilmuan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, kepada salah satu ayat paling kuat tentang hubungan antara manusia dan kerusakan:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali.”
(QS. Ar-Rūm [30]: 41)
Ayat ini sering hadir dalam diskusi lingkungan, tetapi kandungannya jauh lebih tajam daripada sekadar ajakan untuk “mencintai alam”.
Allah menggunakan ungkapan:
ظَهَرَ الْفَسَادُ
Ẓahara al-fasād—kerusakan itu telah tampak.
Dalam konteks karhutla, fasād bukan konsep abstrak. Ia tampak pada hutan yang berubah menjadi abu, gambut yang terbakar, udara yang tercemar, satwa yang kehilangan habitat, dan masyarakat yang harus menanggung akibatnya.
Ketika kerusakan telah tampak, manusia tidak dapat terus-menerus menempatkan dirinya hanya sebagai korban.
Ayat itu melanjutkan:
بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
Bimā kasabat aydī al-nās—disebabkan oleh apa yang diperbuat oleh tangan manusia.
Ayat ini tentu tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menghakimi setiap bencana sebagai hukuman Tuhan. Manusia tidak memiliki otoritas untuk memastikan maksud Allah di balik setiap musibah.
Namun, Al-Qur’an memberikan prinsip yang jelas ketika kerusakan terjadi, manusia harus berani memeriksa kontribusinya sendiri.
Bukan hanya bertanya mengapa cuaca berubah, tetapi juga apa yang telah dilakukan manusia terhadap ekosistem.
Bukan hanya bertanya mengapa gambut terbakar, tetapi mengapa ia menjadi rentan.
Bukan hanya bertanya mengapa api menyebar, tetapi mengapa kondisi yang memungkinkan penyebarannya terus berulang.
Di sinilah Al-Qur’an menuntut sebuah kejujuran yang sering kali sulit dilakukan, melihat tangan kita sendiri sebelum menunjuk keadaan di luar kita.
Lebih jauh, ayat tersebut menggunakan kata:
بَعْضَ
Ba‘ḍ—sebagian.
لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا
Agar manusia merasakan sebagian dari akibat perbuatannya.
Kata “sebagian” ini penting dalam membaca krisis ekologis. Kerusakan lingkungan tidak selalu memperlihatkan seluruh akibatnya secara langsung. Perubahan pada tanah, hutan, tata air, dan ekosistem dapat berlangsung perlahan, lalu menunjukkan konsekuensinya bertahun-tahun kemudian.
Karhutla hari ini, karena itu, tidak selalu dapat dibaca sebagai peristiwa yang dimulai hari ini. Ia dapat menjadi bagian dari akumulasi panjang cara manusia memperlakukan alam.
Al-Qur’an juga berbicara tentang keteraturan tersebut:
وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ أَلَّا تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانِ
“Dan langit telah Dia tinggikan dan Dia letakkan keseimbangan, agar kamu jangan melampaui batas dalam keseimbangan itu.”
(QS. Ar-Raḥmān [55]: 7–8)
Kata الْمِيزَانَ (al-mīzān) menunjuk pada keseimbangan dan keteraturan.
Hutan, air, tanah, vegetasi, iklim, satwa, dan manusia tidak hidup dalam ruang yang terpisah. Ketika satu bagian dirusak secara berlebihan, bagian lain ikut menanggung akibatnya.
Karena itu, ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pohon. Kualitas udara, kesehatan masyarakat, pendidikan, ekonomi, dan keanekaragaman hayati ikut terdampak.
Pada titik inilah muncul ironi ekologis, manusia merusak sistem yang sebenarnya menopang kehidupannya sendiri.
Kesadaran ini seharusnya membawa kita kembali kepada konsep kekhalifahan.
Allah berfirman:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 30)
Masalahnya, kekhalifahan sering dipahami sebagai legitimasi kekuasaan manusia atas bumi. Padahal, kekuasaan tanpa pertanggungjawaban mudah berubah menjadi eksploitasi.
Khalifah bukan pemilik mutlak bumi, melainkan pemegang amanah.
Perbedaan ini mendasar. Mentalitas eksploitasi bertanya:
“Seberapa banyak yang dapat kita ambil dari alam?”
Sedangkan kesadaran amanah bertanya:
“Bagaimana manusia mengambil manfaat tanpa menghancurkan kehidupan yang menopang generasi berikutnya?”
Dalam konteks inilah firman Allah menjadi relevan:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS. Al-A‘rāf [7]: 56)
Kerusakan tidak selalu lahir dari tindakan individual. Ia dapat bersifat struktural: lahir dari kebijakan yang lemah, pengawasan yang tidak efektif, kepentingan ekonomi tanpa batas ekologis, atau penegakan hukum yang tidak memberikan efek jera.
Karena itu, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan ajakan moral kepada masyarakat agar mencintai lingkungan. Pendidikan ekologis penting, tetapi perubahan juga harus terjadi pada tingkat kebijakan dan tata kelola.
Tidak cukup meminta masyarakat menanam pohon jika ekosistem yang telah tumbuh puluhan tahun tidak dijaga.
Tidak cukup meminta masyarakat bertanggung jawab jika sistem yang lebih besar terus menciptakan kerentanan.
Persoalan ini juga menyangkut keadilan. Pelaku kerusakan tidak selalu menjadi pihak yang paling menderita. Sebaliknya, anak-anak, lansia, masyarakat miskin, komunitas lokal, masyarakat adat, dan satwa liar sering kali menjadi kelompok yang paling rentan.
Lebih jauh lagi, kerusakan ekologis hari ini dapat menjadi beban bagi generasi yang belum lahir.
Mereka tidak pernah mengambil keputusan.
Mereka tidak memperoleh keuntungan.
Namun, mereka dapat menerima akibatnya.
Di sinilah karhutla tidak lagi sekadar menjadi persoalan lingkungan. Ia menjadi persoalan “keadilan antargenerasi”.
Dalam perspektif Al-Qur’an, alam juga merupakan ayat—tanda-tanda Tuhan yang terbentang. Langit, hujan, tumbuhan, laut, dan seluruh keteraturan kehidupan merupakan ruang untuk membaca kekuasaan sekaligus amanah.
Masalahnya, manusia kadang rajin membaca ayat yang tertulis, tetapi gagal membaca ayat yang terbentang.
Kita mampu berbicara tentang larangan fasād, tetapi belum tentu berani membongkar sistem yang menghasilkan kerusakan.
Kita berbicara tentang khalifah, tetapi belum tentu siap memikul tanggung jawabnya.
Di sinilah tafsir tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan:
“Apa arti ayat ini?”
Tafsir juga harus bertanya:
“Apa yang dituntut ayat ini dari manusia hari ini?”
Ketika QS. Ar-Rūm ayat 41 ditutup dengan:
لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Agar mereka kembali.”
Maka kata kembali menjadi sangat penting.
Kembali kepada keseimbangan.
Kembali kepada tanggung jawab.
Kembali kepada keadilan.
Kembali kepada kesadaran bahwa bumi bukan milik mutlak manusia.
Dan pada akhirnya, kembali kepada Tuhan.
Namun, kembali kepada Tuhan tidak cukup dimaknai sebagai doa ketika bencana datang. Doa adalah bagian dari iman, tetapi iman juga menuntut tanggung jawab.
Kita membutuhkan apa yang dapat disebut sebagai “tobat ekologis”: berhenti merusak, mengakui kesalahan, memulihkan yang telah rusak, dan membangun sistem agar kerusakan tidak terus diwariskan.
Indonesia tentu membutuhkan teknologi pemantauan, personel pemadam, helikopter, patroli, dan sistem peringatan dini yang kuat. Semua itu penting.
Tetapi pencegahan yang paling mendasar tetap terletak pada keberanian untuk menyelesaikan akar persoalan sebelum ia berubah menjadi api.
Kita jangan sampai menjadi bangsa yang semakin mahir memadamkan kebakaran, tetapi tidak cukup berani menghilangkan kondisi yang membuat kebakaran terus berulang.
Karhutla adalah ujian terhadap tata kelola, penegakan hukum, orientasi pembangunan, dan pada tingkat yang lebih dalam, cara manusia memahami dirinya di atas bumi.
Karena itu, ketika langit kembali menghitam oleh asap, kita tidak boleh hanya bertanya:
“Kapan api ini padam?”
Pertanyaan yang lebih sulit adalah:
“Kapan manusia berhenti menciptakan kondisi yang membuat bumi terus terbakar?”
Sebab api di hutan dapat dipadamkan dengan air. Tetapi api keserakahan, pembiaran, dan ketidakpedulian membutuhkan sesuatu yang lebih sulit: kesadaran, keberanian, keadilan, dan pertanggungjawaban.
Pada akhirnya, bumi bukan warisan yang boleh dihabiskan oleh satu generasi. Ia adalah amanah.
Dan mungkin, ketika kerusakan kembali tampak di hadapan kita, Al-Qur’an sedang mengajukan pertanyaan yang paling mendasar:
Sudahkah manusia benar-benar menjadi khalifah, atau justru menjadi bagian dari kerusakan yang diperintahkan untuk dicegahnya?
لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Agar mereka kembali.”
Barangkali itulah pesan terdalam yang perlu kita dengarkan dari krisis yang terus berulang – sebelum meminta bumi kembali pulih, manusia harus terlebih dahulu kembali kepada tanggung jawabnya.
(Editor: Humas Fuh/Alf)




