Pendaftaran Wisuda
kepada calon wisudawan(ti) yang telah selesai sidang munaqasyah skripsi dan akan mengikuti wisuda pada bulan April 2019 sebagai berikut:
1. | Wisuda akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 April 2019; | |||
2. | Pendaftaran wisuda melalui online dimuai dari tanggal 18 Februari s/d 01 April 2019 | |||
2. | Calon wisudawan/ti mengisi formulir pendaftaran dan mengup-load foto (foto format ijazah dengan latar belakang merah) secara online melalui laman www.daftarwisuda.uin-antasari.ac.id dan mencetak hasil pengisian formulir tersebut; | |||
3. | Menyerahkan hasil cetakan formulir pendaftaran online ke Fakultas dan membayar biaya wisuda dari tanggal 18 Februari s/d 01 April 2019 dengan besaran sebagai berikut: | |||
a. | Biaya pendaftaran wisuda | Rp.500.000,- | (di Bank) | |
b. | Biaya pemeliharaan baju toga | Rp. 50.000,- | (di Fakultas) | |
c. | Uang jaminan baju toga | Rp.100.000,- | (di Fakultas) | |
Jumlah…………………………………. | Rp.650.000,- | |||
d. | Untuk uang jaminan dapat diambil setelah mengembalikan baju toga | |||
e. | Bagi calon wisudawan/ti yang biaya pendidikannya menggunakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak dibebankan membayar biaya pendaftaran wisuda; | |||
4. | Bagi calon wisudawan/ti yang biaya pendidikannya menggunakan UKT tidak dibebankan membayar biaya pendaftaran wisuda hanya membayar pemeliharaan dan jaminan baju toga ke fakultas; | |||
5. | Pembayaran pendaftaran wisuda (Rp.500.000,-) melalui: | |||
a. | Transfer dengan cara tulis/ketik 422881432NIM9 contoh 42288143214014516079 | |||
b. | Melalui Bank BRI Syari’ah dengan cara menunjukkan KTM ke Teller; | |||
6. | Calon wisudawan/ti yang dapat mengikuti wisuda adalah mereka yang telah membagikan naskah skripsinya yang telah dijilid dibuktikan dengan menyerahkan fotocopy tanda terima penyerahan skripsi; | |||
7. | Calon wisudawan/ti yang tidak menyerahkan hasil cetakan formulir pendaftaran online dan bukti pembayaran biaya wisuda sampai berakhirnya masa pendaftaran dianggap mengundurkan diri dan wajib mengikuti wisuda berikutbya. |