
Sosialisasi keagamaan Dharma Wanita Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Antasari Banjarmasin (Tema : “KHITAN PEREMPUAN”)
HASIL MUSYAWARAH KEAGAMAAN KONGRES ULAMA PEREMPUAN INDONESIA (KUPI) KE-2
No. 08/MK-KUPI-2/XI/2022
TENTANG
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI PEMOTONGAN DAN PELUKAAN GENITALIA PEREMPUAN (P2GP) YANG MEMBAHAYAKAN TANPA ALASAN MEDIS
Banjarmasin – Pada hari Jum’at siang tanggal 25 Maret 2025 telah dilaksanakan bincang santai dalam rangka sosialisasi salah satu hasil Konferensi Ulama Peremuan Indonesia (KUPI) yang ke-2 di Ruang Munaqasyah Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Antasari Banjarmasin. Kegiatan dengan tema “KHITAN PEREMPUAN” ini diselenggarakan oleh Dharma Wanita Persatuan Fakultas Ushuluddin dan Humaniora dengan Hj. Maimanah M. Ag sebagai nara sumber. Karena tema yang dibicarakan ini adalah tema sentisitif dan sangat berkaitan dengan perempuan, maka bincang santai ini berlangsung hangat dengan respon pro dan kontra dari audien, bahkan diskusi berlanjut hingga diluar forum.
Berkhitan atau basunat -dalam istilah orang Banjar- adalah suatu hal yang lazim dilakukan oleh masyarakat ketika seorang anak pada usia balita. Khitan bagi laki-laki sudah disepakati ulama tentang hukum dan manfaatnya, hal ini berbeda dengan khitan kepada anak perempuan. Pada sekitar 2 (dua) dekade terakhir, khitan perempuan ini menjadi perhatian serius oleh para ulama di berbagai belahan dunia karena munculnya berbagai mafsadat dan mudharat yang berkaitan dengan masalah kesehatan fisik dan mental perempuan, sebagai akibat dari khitan yang dilakukan secara “serampangan”. Keadaan ini juga mendorong ulama perempuan Indonesia untuk membahas sekaligus memberikan kontribusi pemikirannya agar perempuan tidak lagi menanggung penderitaan yang panjang akibat peristiwa khitan tersebut. Sehingga dalam Konferensi Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) ke-2, yang dilakukan pada bulan Oktober 2022 persoalan khitan perempuan ini dibahas dengan serius. Konferensi ini memberikan disksi yang lebih aware, yaitu dengan menggunakan istilah P2GB (Pemotongan dan Pelukaan Genetalia Perempuan). Secara ringkas materi sosialisasi yang merupakan hasil konferensi tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
- Deskripsi (Tashawwur)
- Organ kelamin laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan struktural dan fungsional. Perempuan mengalami proses reproduksi yang melelahkan dan menyakitkan, seperti menstruasi, kehamilan, melahirkan, dan menyusui. Sebaliknya, laki-laki hanya mengeluarkan sperma dalam waktu singkat.
- Pemotongan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis dapat menyebabkan komplikasi serius, baik jangka pendek (nyeri, pendarahan, infeksi) maupun jangka panjang (kerusakan jaringan, masalah seksual, dan psikologis).
- Praktik P2GP yang berbahaya masih berlangsung di berbagai budaya, termasuk di Indonesia, dengan berbagai nama dan metode yang berpotensi merusak.
- Dasar Hukum (Adillah)
- Al-Qur’an
Perintah Allah untuk memuliakan manusia (QS. al-Isrâ (17): 70), dan melanggar larangan untuk menyakiti (QS.al-Ahzâb (33): 58), peringatan Allah untuk tidak mewariskan generasi yang lemah (QS. an-Nisâ` (4): 9), larangan menjerumuskan diri dalam kebinasaan (QS. al-Baqarah (2): 195), dan larangan merampas hak dan berbuat kerusakan (QS. asy-Syu’arâ (26): 183), termasuk melanggar perintah Allah Swt bagi semua orang untuk menjaga, melindungi, dan merawat organ kelaminya (QS. al-Ahzâb (33): 35), perintah untuk memprlakukan wanita dengan bermartabat QS asy-Syu’ara (26): 183), perintah untuk berempati kepada istri yang sedang sakit menstruasi (QS.al-Baqarah (2): 222), perintah untuk memelihara, menjaga dan melindungi organ kelamin (QS al-Ahzab (33): 35), perintah berterimakasih kepada perempuan atas peran reproduksi mereka yang sakit berlipat (QS Luqman (31): 14), perintah untuk menjaga diri dan keluarga (QS at-Tahrim (66): 6), perintah kepada laki-laki dan perempuan untuk saling menolong (QS at-taubah (9): 71), perintah untuk berkonsultasi pada ahlinya (QS an-Nahl (16): 43), perintah untuk bersikap adil pada semua pihak (QS al_maidah (5): 2), perintah untuk menggunakan wewenang dengan adil (QS an-Nisa (4): 58), perintah untuk menjadi umat terbaik (QS Ali ‘Imran (3): 110)
- Nash al-Hadis
Larangan membahayakan diri sendiri dan orang lain (Muwaththa’ Malik no.1435; Sunan Ibnu Majah no.2430 dan 2431; Musnad Ahamad no.2912 dan 2322. Perintah untuk selalu berbuat untuk kebaikan perempuan (Sunan Ibn Mâjah, no. 1924), Menyayangi anak-anak kecil sebagai karakter kenabian (Sunan Turmudzî, no. 2043). Larangan menyakiti manusia (Musnad Ahmad, no. 22837). Dukungan bagi pemimpin penyayang yang menghadirkan kebaikan bukan keburukan (Shahîh Muslim, no. 4826). Larangan berkhianat (Shahîh al-Bukhâri, no. 33).
- Aqwal ‘Ulama
Tujuan syariat Islam (maqâshid asy-syarî’ah) adalah perlindungan jiwa, akal, harta, agama, keluarga, termasuk organ kelamin (al-Ghazali, 1971: 160). Menghilangkan bahaya, kerusakan, dan kesakitan adalah tuntutan kaidah hukum Islam (as-Suyuthi, 1983: 83). Kemaslahatan yang pasti tidak bisa ditinggalkan untuk suatu hal yang masih asumtif (as-Suyuthi, 1983: j. 1, hlm. 7). Hukum asal terkait organ kelamin adalah haram (as-Suyuthi, 1983: j. 1, hlm. 161). Tindakan yang tidak sejalan dengan kemaslahatan bukanlah bagian dari syariat dan tidak bisa diberlakukan (Ibn Qayyim al-Jauziyah, 1432 H: j. 3, h. 14). Larangan melukai anggota tubuh makhluk hidup (Syaltut, al-Fatâwâ, 333). Sumber-sumber hadits mengenai khitan perempuan adalah lemah dan tidak otoritatif (Ibnu Hajar al-‘Asqallani, 1998: j. 4, hlm. 83). Khitan perempuan tidak memiliki dasar kuat dari sisi syari’ah, akhlaq, dan medis (Syaltut, 1995: 333). Keharaman khitan perempuan yang membahayakan (Yusuf al-Qaradawi, dalam Abu Surur dan Rajab, 2013: 47). “Hukum khitan perempuan yang mengandung kemadlaratan adalah haram.” (Risalah Bogor, 2018). Dan lain-lain
- Konstitusi Indonesia pada dasarnya menjamin hak hidup, perlindungan dari kekerasan, dan martabat setiap individu, yang dapat dilihat pada poin-poin berikut: Konstitusi Negara (Undang-Undang Dasar 1945) 1) Pasal 28A: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”2) Pasal 28B: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” 3) Pasal 28G Ayat 1: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” 4) Pasal 28G Ayat 2: “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”5) Pasal 28I Ayat 1: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.”
- Analisis (Istidlâl)
Berdasarkan dalil-dalil di atas, secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa :
- P2GP tanpa alasan medis berpotensi merusak fungsi reproduksi perempuan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang melindungi jiwa, akal, dan martabat.
- Tindakan ini tidak memiliki dasar medis yang kuat dan sering kali dilakukan tanpa standar yang jelas, baik oleh tenaga medis maupun non-medis.
- Sikap dan Pandangan Keagamaan
- Hukum melakukan tindakan Pemotongan dan/atau Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) yang membahayakan tanpa alasan medis adalah haram;
- Semua pihak bertanggung jawab mencegah tindakan Pemotongan dan/atau Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) yang membahayakan tanpa alasan medis, terutama anggota keluarga, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, LSM, pemerintah, dan media;
- Hukum menggunakan wewenang sebagai keluarga, tokoh agama, tokoh adat, tenaga medis dan media dalam melindungi perempuan dari bahaya tindakan Pemotongan dan/atau Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah wajib.
Musyawarah Keagamaan KUPI menegaskan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dari praktik P2GP yang membahayakan dan mendorong tindakan preventif untuk menghentikan praktik tersebut.
Kontributor berita : Hj. Maimanah, M. Ag, email maimanah@uin-antasari.ac.id
(*/al)